Polri: 1 Tersangka Situs Judol 1XBET Bisa Habiskan Rp 6 M Bulan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET. “Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya. Lebih lanjut, para pelaku juga menjalankan kegiatan judi online dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran. “Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan 1xbet download asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar.

Bareskrim Polri telah periksa 12 saksi di kasus rantis tabrak ojol

  • Penangkapan dilakukan di Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.
  • Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.
  • “Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Disebutkan dua di antaranya pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat judi online 1XBET, pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET.

Bareskrim: 2 Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judol 1XBET di Indonesia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dia mengatakan satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut. Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. Adapun dari menjalankan judi online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Penangkapan dilakukan di Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru. Kedua tersangka tersebut, kata Djuhandhani, menjadi korban TPPO di Filipina dan dipekerjakan dalam jaringan judi online.

“Komunikasi itu untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum di masing-masing negara,” ucap Djuhandhani. Hasilnya, terdapat empat tersangka yang diamankan, yaitu AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sembilan tersangka tersebut tertangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. Dengan menjalankan Manual 1X – betting for 1xbet di komputer, Anda dapat menjelajah dengan jelas di layar yang lebih besar, serta mengendalikan aplikasi dengan menggunakan mouse dan keyboard jauh lebih cepat daripada menyentuh layar, dan Anda tidak perlu khawatir tentang kekuatan perangkat Anda.

Hal yang mereka pelajari selama bekerja itu, dikembangkan melalui situs 1XBET. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial AT (35) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET serta WY (30) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai admin keuangan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).